Delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan tindak pidana perikanan atau destructive fishing di perairan Kalsel. Mereka menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Banjar Raya, Banjarmasin. Penangkapan para tersangka bermula dari laporan nelayan setempat dan luar Kalsel terkait aktivitas kapal menggunakan alat tangkap ilegal. Tim penyelidik menemukan empat kapal nelayan yang beroperasi di zona pengelolaan perikanan RI di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Mereka menggunakan cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk diamond untuk menangkap ikan, padahal izin penangkapan ikan yang mereka miliki hanya memperbolehkan penggunaan jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 inci dan berbentuk persegi. Dari 77 ABK yang diperiksa, delapan di antaranya menjadi tersangka, yang menghadapi ancaman hukuman 5-8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.