Kamis, 28 Februari 2025 – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku pembunuhan bos ruko di Pulogadung berinisial ZA (35) telah datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) pada Minggu (16/2). Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pelaku, yang seorang kuli bangunan, menyamar sebagai tukang untuk memperbaiki tower di rumah korban pada Rabu (26/2). Pelaku bahkan pulang ke rumah orang tua di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat.
Setelah melakukan aksi pembunuhan dan mengecor jasad korban, pelaku kembali ke TKP untuk membersihkan bangunan pada hari yang sama. Di tengah aktivitas tersebut, pelaku juga pergi ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan dengan dalih membuka pintu untuk teknisi tower. Motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban setelah ditampar dalam adu argumen terkait kehilangan bahan bangunan dan pembayaran gaji yang tertunda.
Pelaku, ZA, kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 15 tahun penjara. Nicolas menegaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB.Ini merupakan kronologi dan penjelasan terbaru terkait kasus pembunuhan bos ruko di Pulogadung yang dilakukan oleh pelaku kuli bangunan berinisial ZA.