Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan seorang pedagang ayam potong di pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagai tersangka setelah menjual ayam disuntikkan air atau ayam glonggongan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai SY, berhasil ditangkap oleh pihak berwenang. AKP Bima Sakti, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa SY telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah gelar perkara dan masih dalam proses penyelidikan. Motif dari tindakan culas SY adalah untuk mencari keuntungan, dengan berhasil menjual ayam potong dengan berat lebih dari berat asli. Bima juga menegaskan bahwa pelaku telah melakukan praktik tidak jujur ini sejak tahun 2021. Harga ayam potong di pasar biasanya berkisar antara Rp30-50 ribu, namun SY berhasil meraup keuntungan dengan berat lebih besar dari ayam potong tersebut. Dalam kasus ini, SY dapat dihadapkan pada hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Share
Baca Lainnya