Pada Jumat, 28 Februari 2025, salah satu tempat karaoke di Kota Semarang telah disegel oleh Polda Jawa Tengah karena dugaan menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang dan prostitusi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan tersebut. Sejumlah petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menggerebek tempat karaoke yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti CPU komputer, rekaman CCTV, dan dokumen. Selain itu, 16 orang juga diamankan, termasuk sebagian pemandu karaoke. Dwi menyatakan bahwa penyidik telah menyelidiki praktik esek-esek di tempat karaoke tersebut selama 1 bulan dan telah ada rekaman terkait layanan penari telanjang. Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Sementara itu, tempat karaoke tersebut telah disegel selama proses penyelidikan berlangsung.

Share
Baca Lainnya