Apple Kembali Rayu Indonesia untuk Investasi Perangkat iPhone 16
Pihak Indonesia dan Apple Inc telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta Selatan sebagai langkah penting dalam kerja sama investasi. Kesepakatan ini memberikan izin kepada Apple untuk mulai menjual iPhone 16 di Indonesia setelah Kementerian Perindustrian memulai proses penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi yang penuh tantangan selama lima bulan. Proses ini ditandai dengan komunikasi intensif hingga menit terakhir sebelum nota kesepahaman ditandatangani.
Dengan kesepakatan tersebut, Apple dapat melanjutkan rencana mereka untuk menjual iPhone 16 secara resmi di pasar Indonesia. Kementerian Perindustrian mengakhiri kebuntuan yang berlangsung lama dan memungkinkan Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple terbilang rumit, namun hasil akhirnya memastikan bahwa pasar domestik Indonesia akan mendapat manfaat dari investasi Apple. Langkah kerja sama ini juga melibatkan pembahasan pembangunan pabrik AirTag di Batam untuk memenuhi persyaratan TKDN, yang dibicarakan saat kunjungan Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman ke kementerian awal tahun ini.
Dengan demikian, kerja sama investasi antara Indonesia dan Apple membuka peluang baru untuk kedua belah pihak, serta menguntungkan pasar perangkat teknologi di Indonesia.