Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa sebanyak 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (luber dan jurdil). Berikut adalah daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut keputusan MK.
Tidak hanya itu, sejumlah daerah juga memiliki perkara yang ditolak oleh MK, serta perkara PHPU Kada yang tidak dapat diterima oleh MK. Dengan keputusan ini, Bawaslu bersama KPU akan memastikan seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan. Antara lain, PAN menyatakan hormat terhadap putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang, serta siap hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang.