Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia dan jaringan nasional antar provinsi. Dalam rentang waktu 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut mampu mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, serta menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, dan 2.180 butir ekstasi. Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba dan tidak akan segan dalam menindak tegas para pelaku narkoba. Whisnu juga menyoroti penggunaan senjata api oleh pelaku kejahatan narkoba, seperti dalam kasus pengungkapan narkoba di Kabupaten Asahan yang melibatkan mantan anggota TNI Angkatan Laut bernama Chandra. Pelaku ini berhasil melarikan diri namun polisi berhasil menyita 10 kg sabu dan menangkap pelaku lainnya. Kapolda Sumut bersama jajaran menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, mengungkap bahwa narkotika yang disita berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. Polda Sumut juga telah melakukan pemusnahan barang bukti dari kasus yang telah ditangani sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba.