Tuesday, April 29, 2025

Rahasia Bisnis Pijat Panggilan di Jakut Terbongkar!

Share

Dua germo atau muncikari berhasil ditangkap oleh polisi dalam penggerebekan kasus perdagangan orang di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberantas perdagangan orang yang menggunakan modus jasa pijat panggilan. Dua tersangka utama, SM dan TR, telah berhasil diamankan dan diduga telah menjalankan bisnis esek-esek dengan cara memperdagangkan korban untuk tujuan eksploitasi seksual. Mereka menawarkan layanan melalui aplikasi dan media sosial dengan modus pijat panggilan, dan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan, dengan jumlah keuntungan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per korban. Dalam penggerebekan, polisi juga berhasil menyelamatkan 16 korban dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi, kartu ATM, uang tunai, dan telepon genggam. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dugaan penyelundupan korban masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru