Pada tanggal 21 Februari 2025, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam insiden keributan antara Warga Negara Asing dan sekuriti Finns Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Canggu, yang terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025. Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, kedua belah pihak saling melaporkan dan merasa menjadi korban, yang mengakibatkan penetapan tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan 8 orang tersangka yang merupakan security Finns Beach Club, yakni IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Mereka dituduh melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban WNA Australia. Para tersangka telah ditahan dan masih dalam proses penyidikan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru. Keterlibatan satu tersangka WNA Australia MR dalam menyerang sekuriti Finns Beach Club juga diproses hukum dengan ancaman hukuman up to 5 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Kasus ini terus dalam tahap penyelidikan, dengan penanganan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Share
Baca Lainnya