Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat judi online dengan situs 1XBET. Sebanyak sembilan orang telah ditangkap terkait kasus ini. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET. Kasus ini pertama kali diungkap sejak akhir tahun 2024 di beberapa wilayah seperti Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru. Beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus ini termasuk agen, supervisor operator, admin keuangan, dan member platinum dari situs 1XBET. Mereka menggunakan rekening orang lain untuk menjalankan kegiatan judi online dan terhubung dengan agen di beberapa negara melalui platform media sosial. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 303 KUHP dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agen judi online 1XBET juga terlibat dalam koordinasi dengan agen di negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap dan sedang dalam proses hukum yang berlangsung.

Share
Baca Lainnya