Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru untuk mengencangkan aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (17/2) dan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia guna kemakmuran bangsa dan rakyat. Penyimpanan devisa dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut Prabowo, sejauh ini dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat kurang optimal. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas dikecualikan namun masih mengikuti ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini akan memberikan peningkatan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif pada pendapatan ekspor Indonesia dan meningkatkan perekonomian negara.