Wednesday, March 26, 2025

Penumpang Taksi Online di Medan Dicokok Polisi: Penemuan Menjanjikan

Share

Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, seorang wanita yang diidentifikasi sebagai A (25 tahun) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang driver taksi online berinisial R (32 tahun) di Deliserdang. Kejadian tersebut terjadi ketika korban duduk di kursi depan taksi tersebut, di mana tersangka dengan sengaja meraba bagian dada dan tangan korban, bahkan mengarahkan tangan korban ke arah alat kelaminnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Minggu malam, 16 Februari 2025, sekitar pukul 21.35 WIB.

Kronologi kejadian berawal ketika korban memesan taksi online melalui aplikasi untuk mengantar anak dan temannya ke Pasar 2 Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Setelah sampai di lokasi, pelaku menawarkan untuk mengantar korban pulang ke Desa Klambir Lima, Hamparan Perak, Deliserdang tanpa menggunakan aplikasi dengan ongkos Rp100 ribu. Korban menyetujuinya dan duduk di samping sopir di dalam mobil tersebut.

Selama perjalanan pulang, pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba dada korban dan berbicara dalam konteks yang merujuk kepada pornografi. Korban menolak dan melarang pelaku, namun pelaku terus melakukan tindakan tersebut tanpa memperdulikan ucapan korban. Korban mengalami perlawanan saat pelaku berusaha memegang tangannya untuk diarahkan ke arah kemaluannya.

Untuk menyelamatkan diri, korban memberitahu temannya melalui aplikasi WhatsApp dan berniat turun di pasar Klambir Lima. Ketika sampai di lokasi, teman korban berhasil mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Klambir Lima, Deliserdang. Pelaku kemudian diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan dalam menangkap pelaku merupakan hasil kerja sama antara korban, teman-teman korban, dan pihak kepolisian. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Baca Lainnya

Berita Terbaru