Pada Selasa (11/2/25), Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, secara resmi menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Menanggapi kritik publik tentang anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji dari posisinya tersebut. Deddy, yang dikenal sebagai presenter dan YouTuber, menjelaskan bahwa pendapatannya dari industri hiburan sudah cukup dan tidak memerlukan gaji tambahan dari pemerintah.
Meskipun Deddy memutuskan untuk tidak menerima gaji, berdasarkan peraturan yang berlaku, staf khusus menteri sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon tertentu. Gaji dan tunjangan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan dan mereka juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan, THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin).
Tukin merupakan komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus menteri. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan. Selain itu, tugas staf khusus menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang organisasi kementerian, serta bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait pelaksanaan tugas.
Peran staf khusus menteri diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier, sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, diharapkan dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.