Enam orang wartawan gadungan ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan tamu hotel dengan jumlah uang mencapai Rp 300 juta. Keenam pelaku terdiri dari empat pria dan dua perempuan, dengan inisial DT, FMS, YDK, HB, DTK, dan SH. Mereka menargetkan tamu hotel sebagai korban pemerasan dengan cara mengambil video secara acak dan kemudian mengancam korban dengan menunjukkan video tersebut.
Menurut Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengancam untuk memberitakan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Pemerasan dilakukan dengan cara mengancam korban yang akhirnya menyetujui untuk memberikan uang sejumlah Rp 80 juta setelah negosiasi. Korban sudah memberikan uang sejumlah Rp 15 juta, dan sisa uangnya akan diberikan di rumah korban pada tanggal 12 Februari 2025.
Setelah menerima laporan, Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti seperti kartu pers, ponsel, dua mobil, dan uang tunai. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Tindakan pemerasan ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.