Saturday, March 22, 2025

11 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2025: Hukuman & Wawasannya

Share

Kepolisian di Indonesia tengah menggelar razia Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Kali ini, kepolisian turut melibatkan personel TNI dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggar. Razia ini difokuskan pada 11 hal utama, seperti penggunaan HP saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.

Pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai Pasal yang berlaku. Sebagai contoh, pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU No 22/2009 LLAJ. Demikian pula bagi mereka yang berkendara tanpa SIM atau tidak membawa SIM, akan dikenakan Pasal 281 dan 288 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 LLAJ.

Razia ini juga akan menyasar para pengendara yang melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI, kendaraan overload dan over dimensi, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, kecepatan berkendara yang melebihi batas, penggunaan strobo/sirine yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat nomor khusus/rahasia juga akan menjadi target sasaran razia.

Keamanan dan keselamatan dalam berkendara merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku guna menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Menjalani proses razia ini bukan hanya sebagai upaya penindakan, namun juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Sesuaikan lah dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pihak berwajib.

Baca Lainnya

Berita Terbaru