Sunardi (44), seorang pria yang diduga membunuh istrinya dan seorang pegawai koperasi atau bank keliling, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP. Sunardi digambarkan memiliki tubuh kurus, wajah tirus, rambut pendek, dan tahi lalat di dekat hidungnya. Saat ini, dia ditahan di Markas Polres Bekasi Kabupaten.
Kejadian tragis ini terjadi di rumah pelaku di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Menurut laporan polisi, jasad korban perempuan pegawai koperasi dibungkus dengan seprei dan disimpan di dalam lemari di rumah pelaku. Penemuan kerangka manusia di kediaman tersangka menambah fakta terbaru dalam kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, memastikan bahwa kerangka yang ditemukan sudah menjadi kerangka manusia.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan tercapai. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat karena kebrutalan tindakan pembunuhan yang dilakukan. Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.