Pada Jumat, 7 Februari 2025, polisi mengungkap fakta baru dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sunardi (44) terhadap pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, bersama istrinya yang telah hilang sejak 2022. Dari hasil pemeriksaan, Polres Metro Bekasi menyatakan bahwa Sunardi tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebagai hasilnya, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kasus ini terungkap setelah jasad pegawai koperasi ditemukan di rumahnya dalam keadaan mengenaskan. Selain itu, selama penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Sunardi juga telah membunuh istrinya yang telah lama menghilang. Motif pembunuhan keduanya pun berbeda, dimana Sunardi membunuh pegawai koperasi karena kesal ditagih utang, sementara istrinya karena cemburu dan dugaannya bahwa AM berselingkuh. Setelah membunuh istrinya, Sunardi membuang jasadnya di dalam septic tank agar tidak diketahui orang lain.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mencari kemungkinan adanya motif lain di balik aksi kejam Sunardi. Semua fakta yang diungkap dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengungkapan kebenaran di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh Sunardi.