Ivan Sugiamto, pria yang sebelumnya menciptakan kontroversi dengan memaksa seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong, kini menghadapi status terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana kasus Ivan digelar di PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin jalannya persidangan. Ivan hadir di ruang sidang dengan baju tahanan dan tangan terborgol, serta didampingi oleh penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto. Agenda sidang pertama termasuk pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana.
Surat dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika anak terdakwa, EX, dan temannya, D, datang ke SMA Kristen Gloria 2 untuk menyelesaikan masalah bulliying yang melibatkan korban, ET. Konflik itu memuncak ketika Ivan tiba di sekolah setelah dihubungi oleh pihak terkait. Ivan marah karena mendengar anaknya dilecehkan dengan sebutan ‘anjing pudel’. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial, yang menyebabkan polisi turun tangan dalam penyelidikan. Ivan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ivan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di sidang selanjutnya.