Pada Jumat, 31 Januari 2025, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pemilik dan pengasuh panti asuhan di Kota Surabaya, yang dituduh mencabuli anak asuhnya. NK (61 tahun) masih dalam pemeriksaan terkait tuduhan yang dilaporkan korban. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, mengkonfirmasi bahwa NK telah ditangkap. Pemeriksaan terhadap NK masih terus dilakukan terkait laporan pencabulan yang melibatkan lebih dari satu korban. Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga turut mengadvokasi kasus ini, dimana salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan NK dan meminta bantuan dari UKBH Unair.
Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, membenarkan bahwa kasus pencabulan ini telah terjadi selama sekitar tiga tahun. Selain korban yang melarikan diri, beberapa anak asuh di panti asuhan tersebut juga melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami. Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait. Kasus ini sedang diselidiki oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan kemungkinan lebih dari satu korban terlibat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, juga menyatakan bahwa investigasi terhadap kasus ini masih berlanjut. Keberadaan lebih dari satu korban menunjukkan tingkat keparahan kasus pencabulan yang dilaporkan. Semua pihak berusaha untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.