Pada Jumat, 31 Januari 2025, jajaran Ditreskrimum Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing yang diduga terlibat dalam geng Rusia yang melakukan kasus penculikan dan perampokan terhadap Warga Negara Ukraina berusia 48 tahun. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3,2 miliar pada Rabu, 15 Januari 2025. Individu tersebut, dengan inisial KA dan berkebangsaan Rusia, ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Ngurah Rai ketika hendak bepergian ke Dubai pada Kamis, 30 Januari 2025 pukul 18:00 Wita.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, KA diduga merupakan salah satu dari sembilan orang warga negara asal Rusia yang terlibat dalam kasus kejahatan internasional tersebut. SAat ini, KA masih berada di Ditreskrimum Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terjadi saat WN Ukraina dan sopirnya dihadang oleh dua mobil di jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan Kab.Badung Bali. Para pelaku yang berada dalam mobil tersebut, berpakaian hitam-hitam bergaya rompi “polisi” sambil membawa senjata seperti pisau, palu, dan pistol, kemudian membawa paksa korban dan sopirnya ke salah satu mobil. Selama dalam penyekapan, korban dianiaya fisik dan dipaksa untuk memberikan akun Binance agar para pelaku dapat mengambil aset kripto korban. Aset kripto senilai Rp3.496.790.194 berhasil dirampas oleh pelaku.