Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam yang sebelumnya diusulkan mencapai 1 miliar dolar AS, ternyata hanya sebesar 200 juta dolar AS. Hal ini berdasarkan hasil asesmen teknokratis yang dilakukan terhadap proposal pembuatan fasilitas produksi aksesoris dari Apple. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa nilai investasi hanya dihitung berdasarkan capital expenditure (capex) yang meliputi pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi. Tim negosiasi Kemenperin menegaskan bahwa pengukuran capex harus memperhitungkan variabel yang tepat, seperti pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi produksi. Selain itu, investasi Apple selama periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dapat berdampak pada sanksi yang dikenakan kepada Apple, seperti penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikasi. Dengan demikian, transparansi dan ketaatan terhadap peraturan sangat penting dalam menjalankan investasi di sektor industri.