Presiden Donald Trump membuat keputusan penting terkait TikTok agar dapat beroperasi kembali di Amerika Serikat dengan syarat 50 persen saham dimiliki oleh Amerika. Keputusan ini memiliki dampak strategis dalam bidang politik dan finansial. Diperkirakan nilai jual operasional TikTok di AS mencapai USD50 miliar (Rp775 triliun) dan dapat membuka peluang ekonomi besar, terutama jika kesepakatan kepemilikan bersama dengan pihak AS tercapai. Keputusan tersebut didasari oleh undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden, yang mewajibkan ByteDance untuk menjual operasional TikTok di AS kepada entitas non-China jika tidak aplikasi tersebut akan dilarang beroperasi.
Nilai jual TikTok di AS diperkirakan antara USD40 miliar hingga USD50 miliar (setara Rp620 triliun hingga Rp775 triliun) berdasarkan jumlah pengguna aktif bulanan di AS. Meskipun TikTok memiliki potensi nilai jual yang tinggi, terdapat kendala geopolitik antara AS dan Cina yang dapat menyebabkan diskon dalam penjualan TikTok. Meskipun hingga saat ini ByteDance belum menunjukkan minat untuk menjual TikTok, ada sejumlah skenario yang dipertimbangkan, termasuk kemungkinan akuisisi oleh Elon Musk atau Kevin O’Leary.
TikTok telah kembali beroperasi di AS setelah jaminan dari Presiden Trump kepada penyedia layanan bahwa mereka tidak akan dikenai penalti jika tetap mendukung aplikasi tersebut. Namun, masa depan TikTok di AS masih tidak pasti dengan sejumlah kritik dari politisi terkait dasar hukum perpanjangan waktu yang diberikan oleh Trump. Meskipun kembalinya TikTok di AS disambut dengan baik oleh pengguna, Kongres masih memiliki kekhawatiran terkait algoritma TikTok yang dapat dimanipulasi oleh pemerintah Cina.

Share
Baca Lainnya