Sunday, February 16, 2025

Aturan Baru Ekspor Chip dan AI: Wawasan Terkini

Share

Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden telah mengumumkan pembatasan baru terkait ekspor chip semikonduktor, khususnya chip kecerdasan buatan (AI) tingkat lanjut. Aturan tersebut juga mencakup parameter kepemilikan yang akan mengatur interaksi pengguna dengan sistem AI. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi keamanan nasional dan memberikan kejelasan bagi perusahaan di negara-negara mitra yang tepercaya untuk mengakses teknologi AI guna mengembangkan inovasi.

Menteri Perdagangan Gina Raimondo menjelaskan bahwa AI akan semakin luas digunakan dalam berbagai bidang bisnis dan industri di seluruh dunia, potensinya sangat besar dalam meningkatkan produktivitas serta memberikan manfaat sosial, kesehatan, dan ekonomi. Namun, semakin berkembangnya penggunaan AI juga meningkatkan risiko terhadap keamanan nasional.

Meskipun aturan ini tidak berlaku untuk beberapa negara mitra seperti Australia, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, aturan ini tetap memberlakukan pembatasan ekspor chip AI canggih ke negara-negara tertentu. Pihak berwenang juga akan memberlakukan pembatasan terhadap transfer model AI tertutup yang paling kuat. Bobot dalam model AI akan mempengaruhi cara sistem tersebut memproses masukan pengguna dan menyusun tanggapan, dengan bobot tertutup bersifat rahasia sedangkan bobot terbuka memungkinkan pengguna melihat pengaturan yang digunakan model.

Negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar mitra dekat atau embargo senjata tidak akan diwajibkan untuk mengajukan lisensi dalam memperoleh chip AI canggih. Hal ini mencakup chip paling mutakhir dan chip yang lebih sederhana. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatur ekspor chip semikonduktor secara lebih terkontrol dan memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara bijaksana untuk kemajuan inovasi global.

Baca Lainnya

Berita Terbaru