Monday, February 10, 2025

Waka DPR: Ambang batas parlemen dihapus, potensi masalah baru

Share

Penghapusan ambang batas parlemen dapat menimbulkan masalah baru, kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Menurutnya, jika parliamentary threshold dinolkan atau diperkecil, akan banyak partai politik yang terwakili di DPR. Hal ini bisa mengakibatkan adanya fraksi-fraksi kecil yang mempersulit pengambilan keputusan di parlemen. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif sebelum menghapus ambang batas parlemen. DPR RI berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pengamat, untuk memberikan masukan dan kritik terkait rencana tersebut.

Selain itu, DPR RI akan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi mengenai sistem pemilu dan politik yang diinginkan rakyat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi berpotensi membatalkan parliamentary threshold sebesar empat persen suara nasional. Putusan MK tersebut meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur kembali besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional. Diharapkan langkah ini dapat memenuhi harapan rakyat dan menjaga kestabilan politik di Tanah Air.

Baca Lainnya

Berita Terbaru