LinkedIn Siap Kenalkan Fitur Media Sosial di Malaysia
Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan apakah LinkedIn harus dikenakan persyaratan lisensi media sosial agar dapat terus beroperasi di negara tersebut. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil telah memerintahkan MCMC untuk melakukan penelitian guna memastikan apakah LinkedIn memiliki lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia dan apakah termasuk dalam kategori platform media sosial.
Mulai 1 Januari 2025, Malaysia menerapkan persyaratan perizinan untuk platform media sosial dengan lebih dari 8 juta pengguna lokal, sebagai langkah untuk meningkatkan tanggung jawab platform atas konten yang dipublikasikan melalui mereka. Langkah ini juga bertujuan untuk lebih mengontrol dan menghapus konten yang merugikan seperti penipuan, scam, perjudian, dan pornografi dengan lebih efisien.
Beberapa platform seperti TikTok, WeChat, dan Telegram sudah mendapatkan lisensi mereka, sementara Meta yang mengoperasikan Facebook, Instagram, dan WhatsApp sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi. LinkedIn sendiri menyatakan memiliki lebih dari 7 juta pengguna di Malaysia pada awal tahun 2024 dan secara bertahap mendekati angka 8 juta. Mereka juga menegaskan bahwa platform mereka memenuhi kriteria media sosial dengan fitur berbagi konten dan interaksi melalui komentar.
LinkedIn, sebagai situs media sosial milik Microsoft, telah melakukan investasi besar di Malaysia. Keputusan mengenai persyaratan lisensi media sosial ini akan menjadi poin penting dalam memastikan platform media sosial bertanggung jawab dan terpercaya dalam menyajikan konten kepada pengguna.