Apple Didenda Rp1,5 Triliun karena merekam pembicaraan pengguna iPhone secara diam-diam menggunakan fitur Siri selama lebih dari satu dekade. Pemilik perangkat iPhone mengeluh bahwa percakapan pribadi mereka direkam secara rutin oleh Apple setelah mengaktifkan Siri tanpa sengaja. Siri sendiri adalah asisten virtual pada perangkat Apple yang memungkinkan pengguna untuk mengoperasikan perangkat dengan perintah suara. Beberapa pengguna melaporkan bahwa setelah menyebutkan kata kunci tertentu, seperti “Hai Siri”, mereka menerima iklan yang sesuai dengan percakapan mereka, seperti iklan sepatu atau perawatan bedah bermerek. Penyelesaian gugatan hukum ini dapat memberikan kompensasi hingga 20 dolar AS per perangkat bagi konsumen yang memenuhi syarat, dengan perkiraan hanya 3-5 persen dari konsumen yang benar-benar mengajukan klaim. Gugatan serupa juga diajukan terhadap Google dan saat ini masih menunggu keputusan di pengadilan federal San Jose, California.
Share
Baca Lainnya