Pada Jumat, 3 Januari 2025, seorang komplotan yang merampok pasangan suami istri dan membacok pemobil yang tengah antre macet di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara telah berhasil ditangkap oleh polisi. Salah satu pelaku bernama M Ali Sanda (MAS) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengkonfirmasi penetapan MAS sebagai tersangka kepada wartawan pada Sabtu, 4 Januari 2025.
MAS bukan satu-satunya pelaku dalam aksi kejahatan ini. Polisi masih dalam pengejaran terhadap Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut. Meskipun usaha untuk menangkap pelaku lain masih terus dilakukan, polisi telah berhasil menangkap pelaku utama yang membawa senjata tajam. Kemudian, keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa korban dari insiden tersebut adalah seorang pria berinisial IBA (52) yang sedang terjebak macet bersama keluarganya di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara.
Komplotan pelaku yang berjumlah enam orang membawa senjata tajam tiba-tiba menghadang mobil korban, mencoba untuk mencuri dan menyerang istri korban. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri dengan mengambil ponsel korban. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara, di mana korban mengalami kerugian materi senilai Rp 1,5 juta dan luka lecet di jari telunjuk sebelah kanan. Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.