Pada Selasa, 31 Desember 2024, Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar modus sindikat pencurian mobil tanki yang membawa minyak Asam Tinggi dengan nilai angkut ratusan juta rupiah. Operasi tersebut berbuah hasil dengan pengamanan 5 pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kelima tersangka yang ditangkap antara lain adalah Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29), dan Mahadip alias Vijay (42). Sementara masih ada dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Khairul Ilham alias Iil (33) dan Riko (35).
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza memaparkan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari merampas truk hingga menjual muatannya. Subandi alias Bandit sendiri merupakan residivis dengan sejarah kasus tindak pidana penganiayaan pada tahun 2014 dan kasus lain pada tahun 2016.
Peristiwa perampokan truk tangki bermuatan minyak Asam Tinggi terjadi ketika korban sedang istirahat di warung makan Desa Adam Jawa, Torgamba, Kabupaten Labusel. Korban kemudian dipaksa masuk ke mobil oleh dua tersangka yang kemudian membuang korban di Pulau Raja, Asahan. Pasca kejadian ini, kerugian yang dialami korban mencapai Rp320 juta.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selain itu, barang bukti seperti truk tangki, mobil rental, senjata, serta barang lainnya turut disita oleh pihak berwajib sebagai bukti dalam kasus ini.