Pada Senin, 23 Desember 2024, Polda Sumatera Utara secara aktif berkolaborasi dengan Kodam I Bukit Barisan untuk memberantas perjudian yang merajalela di tengah masyarakat Sumatera Utara. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan pemusnahan sebanyak 209 unit mesin perjudian, termasuk mesin jackpot/dingdong dan mesin tembak ikan, yang berhasil dirazia di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Proses pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari operasi gabungan yang dilakukan terhadap lokasi perjudian di wilayah tersebut. Dua tersangka pelaku perjudian berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan selama razia, seperti mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Polisi Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumatera Utara. Kolaborasi yang solid antara Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat juga turut berperan penting dalam kesuksesan operasi ini. Whisnu menyoroti pentingnya integritas dan kerjasama dalam memberantas perjudian, dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya kepada aparat kepolisian. Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memberantas perjudian konvensional. Tindakan ini juga didasari oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi Namorube Julu, yang menghasilkan penggerebekan cepat oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan. Dari hasil operasi tersebut, sejumlah mesin judi berhasil diamankan untuk proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian di wilayah Sumatera Utara.