Jumat, 25 Oktober 2024 – 15:17 WIB
Jakarta, VIVA – Akibat perkara Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya, seorang wanita di kawasan Makasar, Jakarta Timur, berinisial IFH mengalami kekerasan fisik yang brutal. Korban IFH dipukuli oleh mantan suaminya, yang berinisial DBU.
Baca Juga :
Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan
Menurut polisi, IFH dipukuli karena meminta Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk mengurus KJP anaknya.
“Kejadian dimulai ketika pelapor meminta nomor induk keluarga atau NIK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Juga :
Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal
IFH mengalami kekerasan saat meminta NIK suaminya untuk mengurus KJP tersebut. Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024.Â

Baca Juga :
Risty Tagor Akui Berhubungan Baik dengan Istri Rifky Balweel: Goals Buat Aku
Korban awalnya bertengkar dengan mantan suaminya ketika meminta NIK. Kemudian, korban dimarahi oleh pelaku hingga akhirnya dipukuli.
“Namun, korban justru dimarahi dan terjadi pertengkaran. Selanjutnya korban dipukuli,” jelas Kombes Ade.
Akibat kekerasan yang dialami, korban melapor ke pihak berwajib. Korban mengalami luka di seluruh tubuhnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bahu kiri, sakit kepala, sakit hidung, dan sakit kepala karena dipukuli oleh para pelaku,” ujar dia.Â
Â
Halaman Selanjutnya
Akibat kekerasan yang dialami, korban melapor ke pihak berwajib. Korban mengalami luka di seluruh tubuhnya.Â