Monday, October 28, 2024

Wanita Malaysia Ditangkap di Tangsel gegara Nekat Selundupkan 1,1 Kg Ekstasi dari China

Share

Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:42 WIB

Tangerang, VIVA – DS (33), seorang warga Malaysia telah ditangkap oleh aparat Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. DS ditangkap karena mencoba menyelundupkan 1,1 kilogram ekstasi.

Selain DS, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu K (44) dan LKC (39).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa penangkapan DS dilakukan setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Tangerang Selatan dan Jakarta.

Menurut Victor, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap DS. Selain DS, K dan LKC juga diamankan di kawasan Panongan, Tangerang.

1,1 kilogram ekstasi yang diselundupkan oleh ketiga tersangka merupakan hasil dari operasi yang dikendalikan oleh tersangka R, yang saat ini merupakan buronan. R berasal dari China dan mengendalikan penyelundupan ekstasi dari negaranya.

Modus operandi kelompok pelaku dalam mengirim ekstasi dari China adalah dengan membungkus barang bukti dalam busa dan menyembunyikannya dalam asbak.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya

“Tersangka satu lagi inisial R. Dia dari China dan memang ekstasi ini dikendalikan dari negara tersebut,” ujarnya. “Saat ini, masih kami lakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan pihak terkait, karena statusnya DPO,” ujarnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru