Thursday, November 21, 2024

Pelaku Aksi ‘Koboy’ di Simalungun Ditangkap, Airsoft Gun Disita

Share

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 11:09 WIB

Simalungun, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial S (41) yang melakukan aksi ‘koboy’ di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pria tersebut melakukan penembakan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu petang, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga, dan berhasil mengamankan S.

“Bahwa motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain,” kata KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, Sabtu 5 Oktober 2024.

Bilson menyatakan bahwa pelaku sempat berdebat dengan seorang anggota Polri berinisial B di sebuah bengkel motor di lokasi. Korban bernama Juan (24) yang sedang memperbaiki sepeda motornya juga menjadi saksi saat perdebatan antara pelaku dan polisi. Pelaku menunjukkan senjata Airsoft Gun saat berada di bengkel tersebut.

Dengan sombong, pelaku berkata ‘Polisi pun tidak berkutik kepada saya,’ ucap S sambil menembakkan senjata tersebut ke udara. Tak lama kemudian, seorang warga lain bertanya kepada pelaku alasan mengapa ia berdebat dengan polisi.

Pelaku tidak menjawab, namun korban menjelaskan bahwa polisi hendak melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hal ini membuat pelaku marah, yang kemudian membentak korban Juan dan menembakkan senjata airsoft gun ke arah kaki korban.

Beruntung, korban berhasil menghindar, sehingga tembakan tersebut tidak mengenai kakinya. Aksi tersebut membuat korban ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Warga di sekitar lokasi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pelaku,” ucap Bilson.

Pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Selain itu, airsoft gun juga diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana,” ungkap Bilson Hutauruk.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru