Jakarta (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun sebelumnya dikenal sebagai lembaga negara tertinggi, saat ini MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, pemilihan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dilakukan melalui proses yang telah diatur dengan jelas. Mekanisme tersebut melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh anggota MPR, termasuk musyawarah untuk mufakat dan pemungutan suara jika musyawarah tidak mencapai mufakat. Tata cara pemilihan tersebut melibatkan langkah-langkah penting untuk memastikan pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Tata cara pemilihan Ketua MPR apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 pasal 21. Tata cara pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan beberapa tahapan. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui pemungutan suara dengan tahapan berikut: Pemungutan suara, Penghitungan suara, Penetapan hasil penghitungan suara. Tahapan pemungutan suara mencakup: Pemanggilan nama anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD, Menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara, Melakukan pemilihan di bilik suara, Memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara, Penghitungan suara di hadapan para saksi, Mencatat perolehan suara dalam lembar basil pemungutan suara, Tandatangan para saksi di akhir penghitungan suara. Tahapan penetapan hasil penghitungan suara meliputi: Menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang, Mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara. Para saksi adalah perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD masing-masing 1 (satu) orang. Kartu suara dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.

Share
- Advertisement -
Baca Lainnya