Thursday, September 19, 2024

Gagal Perkosa Mantan Istri Sirinya, Pria di Tangerang Bawa Kabur HP dan Laptopnya

Share

Kamis, 12 September 2024 – 20:10 WIB

Tangerang, VIVA – MFR (24), seorang pria di Tangerang ditangkap polisi setelah terbukti melakukan upaya pemerkosaan dan pencurian barang milik seorang wanita muda berinisial LF di kamar indekosnya di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap MRF tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku merupakan mantan suami dari korban,” kata Zain pada Kamis, 12 September 2024.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kamar indekos korban dengan niat melakukan pemerkosaan setelah melihat korban berpakaian. Saat terjadi cekcok antara keduanya, pelaku mendorong korban hingga jatuh di atas kasur. Pelaku kemudian berusaha melakukan pemerkosaan namun korban memberontak sehingga terjadi penganiayaan.

LF berhasil melarikan diri dari aksi tersebut setelah memberontak, namun pelaku justru mencoba mengambil handphone korban yang tergeletak di atas kasur. Mendapati hal tersebut, korban kembali memberontak namun pelaku memukul wajah korban dan berhasil melarikan diri dengan membawa dua handphone dan laptop milik korban.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta. Pelaku MFR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru