Jumat, 6 September 2024 – 11:44 WIB
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berhasil mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/08). Penindakan dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Rokok ilegal yang diamankan merupakan jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Nilai total barang yang diamankan sebesar Rp435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp306.925.829.
“Selain barang bukti, saat ini sedang diamankan satu orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo.
Abien mengungkapkan bahwa pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berisi hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun, serta pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” tambah Abien.