Friday, January 24, 2025

Ibu di Sumenep yang Antarkan Putrinya untuk Diperkosa Ternyata Selingkuhan Oknum Kepsek

Share

Minggu, 1 September 2024 – 21:46 WIB

Sumenep, VIVA – Seorang ibu berusia 41 tahun dengan inisial E tega menyerahkan putrinya sendiri, T (13 tahun), kepada kepala sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berinisial J (41 tahun), hanya untuk mendapatkan sepeda motor matik Vespa dan uang. Ternyata, E dan J memiliki hubungan asmara terlarang alias selingkuh.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan bahwa E dan J keduanya adalah aparatur sipil negara atau PNS. Mereka memiliki hubungan perselingkuhan. E tinggal bersama putrinya, karena suaminya atau ayah korban sudah berpisah rumah.

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali merayu putrinya agar bersedia melakukan hubungan badan dengan J. Meskipun korban terus menolak, akhirnya ia tidak sanggup setelah ibunya mengancam akan meninggalkannya dan tinggal terpisah di Kota Sumenep.

Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, T diantar oleh E ke rumah J di Perumahan BSA di Kolor, Kabupaten Sumenep. Di dalam kamar, J mengatakan kepada T bahwa akan membelikan motor matik Vespa. Akhirnya, hubungan badan pun terjadi, dengan J juga meminta agar hubungan perselingkuhan mereka tetap dirahasiakan.

Setelah selesai, E menjemput putrinya dari rumah J. Sebelum pergi, J memberi uang sebesar Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada T. Seminggu kemudian, J meminta E membawa putrinya lagi untuk melakukan tindakan tersebut. Setelah selesai, E diberi uang sebesar Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.

Perbuatan tersebut terulang lagi pada bulan Juni 2024, kali ini di sebuah hotel di Surabaya. Dengan alasan yang sama, J meminta E mengantarkan putrinya ke kamar yang sudah dipesan. Di hotel itu, J melakukan tindakan tersebut sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda. Setelah selesai, E diberi uang sebesar Rp1 juta oleh J, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya. Ayah korban yang tidak terima dengan kejadian ini melaporkannya ke polisi. E dan J kemudian ditangkap oleh polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Saat ini, J dan E ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara E dijerat dengan UU TPPO.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru