Tuesday, September 17, 2024

Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT Istri Ditahan

Share

Rabu, 28 Agustus 2024 – 00:14 WIB

Jakarta, VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, telah ditahan oleh polisi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh.

“Kemarin malam kita melakukan penangkapan dan hari ini siang sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Penahanan terhadap FAF dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin dan pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.

“Untuk tersangka, kami sudah melakukan pemeriksaan kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.

KDRT tersebut bermula ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Menurut korban, uang tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan suaminya. Namun, tersangka tidak menerima hal tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru