Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:18 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IL (37) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AS (33). Akibat dari penganiayaan tersebut, korban AS mengalami luka serius.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Cilincing segera bertindak dan berhasil menangkap IL. “Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berinisial IL telah kami amankan di daerah Kalibaru, Cilincing, pada hari ini,” ujar Gidion, dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 13 Agustus 2024. Korban mengalami luka-luka serius. Anak korban juga mengalami trauma mendalam akibat aksi sadis ayahnya.
Menurut Gidion, dalam insiden penganiayaan tersebut, korban dipukuli dengan tangan kosong dan bangku kayu. Penganiayaan tersebut mengenai kepala dan tubuh korban. “Korban dipukul dengan tangan kosong dan juga bangku kayu, menyebabkan luka-luka pada tubuhnya. Anaknya pun mengalami trauma berat dan hingga kini masih enggan pergi ke sekolah,” kata Gidion.
Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami berbagai luka termasuk di bagian kepala depan dan belakang, memar di punggung, serta cedera di tangan dan kaki. “Luka-luka yang diderita korban sekarang mulai membaik. Anggota kami dari Dokkes juga telah melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan,” ujar Gidion.
Setelah ditangkap, pelaku IL pun menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa IL positif mengandung zat amfetamin. Hal ini menandakan bahwa pelaku berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan kekerasan. “Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Gidion.
Gidion menambahkan bahwa penangkapan IL sebagai tindak lanjut dari laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh korban. “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” jelas Gidion.