Senin, 19 Agustus 2024 – 21:50 WIB
Jakarta, VIVA – Gadis Anak Baru Gede (ABG) asal Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) dijual ke pria hidung belang. I menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh temannya sendiri, wanita muda berinisial NE (21).
“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Donny Agung Harvida, Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun pelaku sudah ditangkap Rabu, 14 Agustus 2024. Kasus ini baru dilaporkan orangtua korban setelah curiga akan perilaku anaknya.
“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa ibu korban syok mengetahui anaknya sudah tidak perawan karena dijual oleh temannya, NE.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), berteman dengan pelaku dan saling mengenal,” ujar Wibowo.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban curhat ke pelaku tentang masalah ekonomi. Pelaku lantas menawari bertemu dengan ‘koko’ yang bisa memberikan uang.
“Pelaku menawarkan bayaran Rp1 juta agar korban mau bersetubuh dengannya. Selain itu, ada iming-iming mendapatkan handphone dan apartemen bagi korban,” tambahnya.
Korban setuju untuk bertemu ‘koko’ di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dia kemudian menerima Rp600 ribu.
“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp600 ribu,” ujarnya lagi.
NE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.