Wednesday, June 18, 2025

Waduh, Ada Mobil Listrik BYD Seal Ketahuan Pakai Plat Nomor Palsu

Share

- Advertisement -

Mobil listrik BYD Seal baru-baru ini menjadi perbincangan di media sosial karena dihentikan oleh petugas Polisi lalu lintas, tepatnya di Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjend Sutoyo Cawang UKI, Jakarta Timur. 

Peristiwa yang terjadi pada hari Senin (5/8/2024) tersebut sempat diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

“Anggota Satuan Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap pengendara mobil yang diduga menggunakan plat TNKB tidak sesuai dengan dokumen asli kendaraan,” tulis akun @jakarta.terkini.

Baca juga: Perbedaan BYD Seal Premium dan Performance, Bukan Hanya di Motor Listrik!

Waduh, Ada Mobil Listrik BYD Seal Ketahuan Pakai Plat Nomor Palsu 01

BYD Seal memakai plat nomor palsu 

Dilihat dari video yang beredar, mobil listrik yang ditindak diketahui menggunakan plat nomor B 8104 ZZH. 

Kabarnya, plat dengan tiga huruf belakang ZZ tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, melainkan plat nomor khusus yang diperuntukkan untuk instansi tertentu, seperti kementerian, minimal eselon 1 dan eselon 2.

Kecurigaan terhadap mobil tersebut muncul karena plat nomor dan spesifikasi mobil tidak terdaftar.

Baca juga: Polisi Pastikan Plat Nomor ZZ Bukan untuk Mobil Pribadi, Jika Ada yang Pakai Bisa Kena Delik Pemalsuan

Menyusul kejadian ini, beberapa komentar dari netizen bermunculan, karena mobil listrik seharusnya tidak perlu menggunakan plat nomor palsu untuk mengatasi kebijakan ganjil genap:

@abdullahatj Mau “akalin” ganjil genap kah? Justru ganjil genap tidak berlaku untuk EV 😅

@f.imawan Jika mobil listrik melanggar, apakah yang akan dikenakan polisi? 🙄

@dadansuhendar1 Banyak sekali plat nomor ZZH sekarang, tidak spesial lagi.

@abdiridha123 Ada banyak ciri, dari plat nomor dengan huruf ZZH belakang, baru kali ini dilihat digunakan oleh EV..😂

Baca juga: Viral Polisi Kejar Mitsubishi Pajero Sport Pakai Plat Nomor Palsu di Jalan Tol, Ini Akar Masalahnya

Plat Nomor Sementara Mobil Listrik BYD

Waduh, Ada Mobil Listrik BYD Seal Ketahuan Pakai Plat Nomor Palsu 02

BYD Seal

Ada beberapa komentar yang menyebut bahwa penggunaan plat nomor palsu pada mobil BYD Seal tersebut dikarenakan plat nomor asli belum diterbitkan.

@duratia Plat nomor belum keluar tapi sudah tidak tahan ingin bergaya….

@luckycleverly Itu karena STNK belum turun

Autofun telah mengonfirmasi kepada pihak BYD tentang hal ini, apakah terkait dengan lamanya proses pengurusan dokumen yang diserahkan kepada konsumen.

Menanggapi hal ini, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan tidak menyangkal bahwa jika ada unit yang sudah dikirim ke konsumen, maka plat nomor yang digunakan adalah plat nomor sementara resmi. 

“Plat sementara berlaku sampai kapan? Itu dalam masa penungguan, seharusnya tidak lama, sekitar satu bulan, mungkin lebih, biasanya,” ujar Luther.

Luther juga menyatakan bahwa waktu tunggu untuk menerbitkan dokumen ada beberapa faktor termasuk administrasi kendaraan dan persetujuan dokumen terkait. 

Maka dari itu, Luther menegaskan bahwa BYD tidak mengabaikan tanggung jawab terkait penerbitan dokumen dan tidak memberikan plat nomor pengganti resmi kepada konsumen.

Sanksi Jika Menggunakan Plat Nomor Palsu

Pengganti Plat Nomor RF

Plat nomor ZZ

Penggunaan plat nomor khusus atau rahasia bisa diatur oleh Pasal 68 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan:

5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. 

Selain itu, dasar penerbiting plat nomor khusus dan rahasia diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia kendaraan dinas, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi.

Jika plat nomor yang digunakan bukan dari aparat berwenang, itu bisa dianggap pemalsuan STNK dan TNKB.

Jika terjadi hal tersebut, ada sanksi sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB 
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

plat nomor zz

Bisa dianggap mobil bodong

Selain itu, itu juga bisa dianggap tindak pidana kejahatan pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru