Minggu, 11 Agustus 2024 – 05:30 WIB
Serdangbedagai, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang polisi, Bripka D (35).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah I alias Munek (28) warga Desa Pekan Sialang Buah dan U (29) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Setelah menerima laporan dari Bripka D, Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Sedangkan, identitas satu pelaku lainnya sudah diketahui pihak kepolisian dan tengah dalam proses pengejaran. Kedua tersangka tersebut sudah ditahan di Markas Polres Sergai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba mengungkapkan bahwa Bripka D adalah anggota polisinya yang dianiaya oleh ketiga pelaku secara bersama-sama.
Para pelaku diduga melakukan dendam pribadi terkait penangkapan keluarga mereka oleh polisi sebelumnya. Mereka langsung memukuli korban dengan menggunakan kayu dan batu, serta merusak sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.