Rabu, 7 Agustus 2024 – 16:21 WIB
VIVA – Bea Cukai Tegal telah mengambil tindakan terhadap 65.360 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Brebes. Operasi dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada 25 Juli 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menyatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan di Kecamatan Banjarharjo yang didapat dari informasi masyarakat. Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Brebes segera melakukan pemeriksaan di sebuah toko di Desa Cikakak, dan menemukan 9.200 batang rokok tanpa pita cukai (polos) dari berbagai merek. Temuan ini mengarah pada pengembangan kasus dan ditemukan 3.000 batang rokok tanpa pita cukai lainnya di toko milik YA dan YA yang berlokasi tidak jauh dari toko pertama.
Pada hari yang sama, tim gabungan juga menemukan salah satu pemasok dengan inisial MM yang diduga sedang mendistribusikan rokok ilegal. Dari pemeriksaan terhadap MM, tim gabungan dapat mengidentifikasi dan memeriksa tempat tinggalnya, dan ditemukan 39.000 batang rokok tanpa pita cukai.
“Dari hasil penyelidikan kasus, ditemukan jaringan penjual lain yang terkait, yaitu W, AP, dan YH, yang merupakan kerabat MM, dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan rokok ilegal lainnya, masing-masing 3.000 batang, 10.220 batang, dan 940 batang rokok polos,” jelas Yudiyarto.
“Sebanyak 65.360 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil kami amankan. Saat ini, barang bukti dan keenam terperiksa telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut,” tambahnya.
Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menghibahkan beras hasil dari penindakan kepada Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat.