Senin, 5 Agustus 2024 – 14:42 WIB
VIVA – Memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Pasuruan mengadakan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan seremonial ini dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan pada Kamis (01/08).
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam melindungi hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang melanggar perundang-undangan serta sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya bagi kesehatan.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, dan dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak empat kasus dengan empat surat bukti penindakan,” kata Hatta.
Hatta menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, 90.000 gram tembakau iris, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol. Total potensi kerugian negara dari barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp7.400.149.173,93.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar patuh pada perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hatta.
Selain itu, Bea Cukai Belawan juga siap melayani importasi barang konsulat Amerika Serikat untuk mendukung diplomasi. Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menyatakan kesiapan Bea Cukai Belawan dalam memberikan pelayanan optimal terkait rencana importasi tersebut.