Wednesday, September 11, 2024

Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline

Share

Jakarta (ANTARA) – Kejadian kehilangan KTP bisa dialami oleh siapa pun, namun bagaimana cara mendapatkan kembali KTP tersebut adalah yang penting. Untungnya, sekarang ini sudah era digital, sehingga data-data kita sudah tercatat di Catatan Sipil selama kita pernah membuat KTP.

Lalu, bagaimana jika KTP kita hilang?

Tak perlu khawatir karena KTP, yang sekarang sudah berupa e-KTP, ketika hilang dapat diurus untuk mendapatkan yang baru.

Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang baik secara offline maupun online, mengutip informasi dari Dukcapil dan sumber lain:

Cara mengurus e-KTP hilang secara offline:

Lakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk membuat surat kehilangan.

Selanjutnya, datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).

Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk persyaratan.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia).

Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi data secara lengkap.

Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.

Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di kantor Dukcapil tanpa diwakilkan oleh orang lain.

Cara mengurus e-KTP hilang secara online:

Buka situs Dukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.

Daftar akun sesuai dengan yang diminta di situs.

Isi formulir yang diminta sebagai persyaratan pelayanan.

Unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan foto surat kehilangan dari kepolisian.

Tunggu proses pengajuan KTP baru, dan kantor Dukcapil akan memberi pemberitahuan saat KTP sudah jadi.

Ambil KTP di kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan seperti KK dan surat kehilangan dari kepolisian.

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru