Kamis, 1 Agustus 2024 – 08:23 WIB
Jakarta, VIVA – Dua balita berusia 2 tahun dengan inisial MFW dan 4 tahun dengan inisial RC harus menjalani perawatan intensif karena kondisi kritis dan luka parah. Kedua balita malang tersebut menjadi korban kekerasan oleh pasutri di Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku pasutri tersebut adalah Aji Aditama alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21). Akibat perbuatan pasutri tersebut, salah satu balita harus dirawat di Ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan kondisi dua balita yang mengalami luka fisik parah dan kritis. “Jadi, satu balita dalam kondisi kritis, dirawat di ruang ICU. Ini adalah anak yang paling kecil. Sedangkan kakaknya, mengalami luka berat,” ujar Gidion dalam keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Gidion menyatakan bahwa korban MFW harus dirawat di ruang ICU karena tidak sadarkan diri setelah dipukul oleh pelaku. Sementara itu, korban RC dirawat di kamar rawat inap dalam kondisi sadar.
“Dalam kasus ini, dua pelaku mengaku menganiaya korban dengan palu, penggaris besi, dan ikat pinggang. Korban dipukul dengan benda tumpul seperti palu, tersangka AAT memukul anak MFW dengan palu di bagian kaki,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut juga diduga membenturkan kepala korban MFW ke tembok. Namun, polisi akan mendalami hal ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pasutri pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua korban sejak 21 Juli 2024. Motif pelaku adalah karena kesal orangtua kandung korban yang menitipkan anak tidak mengirimkan uang untuk biaya hidup.
Orangtua korban menitipkan kedua anaknya tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Saat ini, orangtua korban bekerja di luar kota, dengan ayah bekerja di Solo dan ibu di Papua.
Akibat dari penganiayaan brutal ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.