Sunday, September 21, 2025

Pengakuan Sopir Taksi Online Biasa Dipanggil Pak Haji Lecehkan Penumpang Disabilitas

Share

- Advertisement -

Jumat, 19 Juli 2024 – 12:22 WIB

Jakarta – Polisi menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (50) atau yang biasa dipanggil Pak Haji diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Belakangan, motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut terungkap.

Baca Juga :

5 Fakta Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL, Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Commuterline

“Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban adalah karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani, Fakta Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU

Pelecehan terjadi setelah korban menggunakan jasa layanan taksi online dari pelaku untuk pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, korban meminta pelaku untuk membantunya turun dari mobil.

“Sampai di tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Namun, tersangka malah menjawab ‘jangankan memegang tangan, menggendong saja mau’,” ungkapnya.

Baca Juga :

Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima

Ade mengatakan saat itu tersangka juga mencium korban dua kali. Atas hal tersebut, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian saat sampai di tempat tujuan, tersangka tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan,” tuturnya.

Saat ini Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji dihadapi ancaman lima tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Saat ini Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji dihadapi ancaman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru