Tuesday, September 17, 2024

Kronologi hingga Peran Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Share

Karo – Tim gabungan kepolisian Polda Sumut dan Polres Tanah Karo telah menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah RAS (37) dan YST alias Selawang (36), keduanya merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Mereka ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Sabtu dini hari, tanggal 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, keduanya terlibat dalam aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Awalnya, RAS melakukan pemantauan terhadap rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis dini hari, tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setelah melakukan pemantauan, RAS menelepon seseorang untuk melaporkan situasi rumah korban.

“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” ucap Hadi, Rabu 10 Juli 2024.

Selanjutnya, Hadi menjelaskan bahwa YST bertindak sebagai pengemudi sepeda motor yang menjemput RAS dan kemudian kembali ke lokasi kejadian. YST kemudian menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dicampur dengan solar di sekitar rumah korban, sebelum membakarnya.

“Dari semua fakta-fakta dan bukti yang ditemukan oleh tim gabungan kepolisian, kedua pelaku kemudian ditangkap. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru