Saturday, October 5, 2024

Imigrasi Jaksel Bekuk 8 WNA Asal Afrika Pembuat Uang Dolar AS Palsu

Share

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Afrika yang terlibat dalam pemalsuan uang dolar Amerika Serikat (AS). Para WNA berasal dari Kamerun, Kongo, dan Tanzania.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengungkapkan bahwa kedelapan WNA tersebut ditangkap di apartemen di Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2024.

Para WNA tersebut, di antaranya dengan inisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN berasal dari Kamerun. Sedangkan WNA dari Kongo dengan inisial MPA dan WNA Tanzania dengan inisial MSS.

“Kedelapan WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan dan pendataan identitas. Dari hasil pemeriksaan, enam di antaranya berasal dari Kamerun, satu dari Kongo, dan satu dari Tanzania,” ujar Andika di kantor imigrasi Jakarta Selatan.

Setelah menerima laporan, petugas imigrasi langsung melakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Mereka berhasil menemukan barang bukti berupa enam lembar uang palsu dolar AS pecahan USD 100 dan bahan baku pembuatan uang palsu.

“Andaikan mereka juga melanggar aturan imigrasi dengan tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Lima dari delapan WNA yang ditangkap bahkan tidak memiliki paspor,” tambah Andika.

Para WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru