Wednesday, June 18, 2025

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Share

- Advertisement -

Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM mulai 1 Juli 2024 harus memenuhi syarat terbaru, yaitu aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (KJN).

Syarat ini masih dalam uji coba hingga 30 September 2024 di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 juga menetapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Peraturan ini ditujukan kepada para Menteri, Pejabat Pemerintah, dan Kepolisian.

Kepolisian Negara RI diminta untuk melakukan pembaruan regulasi, menegakkan hukum terhadap pelanggar yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan, serta menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan diatur dalam pasal 9 ayat 1, yang mencakup berbagai persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM. Jika pemohon tidak memenuhi syarat program JKN, maka harus mengurus kepesertaan JKN sebelum mendapatkan SIM.

Ada beberapa cara untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau situs web resmi BPJS Kesehatan.

Penulis artikel tersebut memiliki minat dalam bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru