Thursday, September 19, 2024

Ayah Tiri Jadikan Anaknya Korban Rudapaksa Sejak SMP

Share

Selasa, 2 Juli 2024 – 17:05 WIB

Banten – Sejak kelas 2 SMP, SI menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya, HA (51). Saat ini, korban telah berusia 17 tahun.

Pelecehan pertama kali dilakukan oleh HA (51) kepada anak tirinya pada tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah di Kabupaten Serang, Banten.

“Pada tahun 2022, saat korban masih kelas 2 SMP. Korban tinggal bersama ayah tirinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady melalui pesan elektroniknya pada Selasa, 2 Juli 2024.

Kondisi rumah saat itu sepi karena sedang malam, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan perbuatannya.

Hingga pada 13 Juni 2024, korban SI tidak mampu lagi menahan perlakuan dari ayah tirinya, HA. Korban pun melarikan diri ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.

“Ayah kandungnya membawa saya untuk visum dan kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Serang mendatangi lokasi keberadaan tersangka HA di Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami menyita barang bukti berupa hasil visum, celana panjang, dan pakaian korban,” jelasnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru